KPK Ungkap Temuan Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api di Rumah Eks Kadis PUPR Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatra Utara, Topan Ginting, pada Rabu, 2 Juli 2025, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal. Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar serta dua senjata api beserta amunisinya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa temuan tersebut mencakup 28 pak uang tunai dengan total nominal Rp 2,8 miliar. Selain itu, ditemukan pula satu pistol Baretta dengan tujuh butir amunisi dan satu senapan angin dengan dua pak amunisi air gun. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menelusuri asal-usul senjata api tersebut,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus ini menyeret Topan Ginting sebagai salah satu dari lima tersangka yang diduga terlibat dalam pengaturan lelang proyek jalan untuk keuntungan pribadi. Tersangka lainnya meliputi:

  • Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut;
  • Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut;
  • M Akhirun Pilang, Direktur Utama PT DNG;
  • M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN.

KPK menduga Topan Ginting memanipulasi proses lelang untuk menguntungkan perusahaan tertentu, yang kemudian memberikan keuntungan ekonomi bagi para tersangka. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap alur dana dan keterlibatan pihak lain. KPK berkomitmen untuk menegakkan hukum demi menjaga integritas dalam pengelolaan proyek publik.